JAMBERITA.COM- Permohonan Praperadilan yang diajukan Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis ditolak PN Tanjabtim.
Sidang Praperadilan Perkara No : 3/Pid.Pra/2021/Pn.Tjt dibacakan hari ini Selasa (23/11/2021).
Sidang Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal pada PN Tanjab Timur (ESA PRATAMA PUTRA DAELI, S.H) dengan Panitera (FAJAR SURYA PURNAMA, S.H) dengan dihadiri oleh Kejari Tanjab Timur selaku Termohon yang diwakili oleh Kasi Pidsus (REYNOLD, S.H., M.H); Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS pada Seksi Intelijen Kejari Tanjab Timur (DONI HENDRY WIJAYA, S.H., M.H), Kasubsi Penyidikan pada Seksi Pidsus Kejari Tanjab Timur (M. ALI NURHIDAYATULLAH, S.H);
Pihak Pemohon (NURKHOLIS) yang diwakili oleh Penasehat Hukum / Advokad (M. AKBAR HUSNI, S.H., M.H dan CECEP SUPRIYADI, S.HI);
"Berdasarkan beberapa pertimbangan yang dibacakan oleh hakim, maka hakim memutuskan Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pihak Pemohon sebesar Rp. 5.000.
Bahwa dengan dibacakannya putusan oleh hakim tunggal perkara Praperadilan pada PN. Tanjab Timur, jam 16.42 WIB hakim menyatakan persidangan praperadilan No. 3/Pid.Pra/2021/PN.Tjt selesai.(*/sm)
Kadiv Yankum 'Turun Gunung' : Dari Pengasawan Idikasi Geografis hingga Racik Kopi Arabika Koerintji
Perkuat Sentra Kekayaan Intelektual : Kadiv Yankum dan Ketua STIE Sakti Alam Kerici Teken PKS
Perkuat Perlindungan KI UMKM, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng Polres Kerinci
Viral Aksi Mahasiswa Diwarnai Cekcok, Sopir WR III UNJA Dilaporkan Ke Polda Jambi
Istilah "Orang Gilo" Mencuat di Sidang Paut Syakarin, Rupanya Ditujukan ke Anggota DPRD ini
Sidang Wiwit Dkk, Zainal Abidin Sebut 13 Anggota Komisi III Dapat Jatah Rp175 Juta
Kejati Jambi Teguhkan Komitmen Layani Masyarakat dengan Integritas di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66



