JAMBERITA.COM- Permohonan Praperadilan yang diajukan Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis ditolak PN Tanjabtim.
Sidang Praperadilan Perkara No : 3/Pid.Pra/2021/Pn.Tjt dibacakan hari ini Selasa (23/11/2021).
Sidang Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal pada PN Tanjab Timur (ESA PRATAMA PUTRA DAELI, S.H) dengan Panitera (FAJAR SURYA PURNAMA, S.H) dengan dihadiri oleh Kejari Tanjab Timur selaku Termohon yang diwakili oleh Kasi Pidsus (REYNOLD, S.H., M.H); Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS pada Seksi Intelijen Kejari Tanjab Timur (DONI HENDRY WIJAYA, S.H., M.H), Kasubsi Penyidikan pada Seksi Pidsus Kejari Tanjab Timur (M. ALI NURHIDAYATULLAH, S.H);
Pihak Pemohon (NURKHOLIS) yang diwakili oleh Penasehat Hukum / Advokad (M. AKBAR HUSNI, S.H., M.H dan CECEP SUPRIYADI, S.HI);
"Berdasarkan beberapa pertimbangan yang dibacakan oleh hakim, maka hakim memutuskan Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pihak Pemohon sebesar Rp. 5.000.
Bahwa dengan dibacakannya putusan oleh hakim tunggal perkara Praperadilan pada PN. Tanjab Timur, jam 16.42 WIB hakim menyatakan persidangan praperadilan No. 3/Pid.Pra/2021/PN.Tjt selesai.(*/sm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Viral Aksi Mahasiswa Diwarnai Cekcok, Sopir WR III UNJA Dilaporkan Ke Polda Jambi
Istilah "Orang Gilo" Mencuat di Sidang Paut Syakarin, Rupanya Ditujukan ke Anggota DPRD ini
Sidang Wiwit Dkk, Zainal Abidin Sebut 13 Anggota Komisi III Dapat Jatah Rp175 Juta


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



